Search

Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen - Suara.com

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Kenaikan UMP dan UMK tersebut dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," isi surat edaran Menaker.

Adapun pertimbangan kenaikan UMP dan UMK dihitung berdasarkan inflasi di setiap daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Inflasi nasional 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan UMP dan UMK 2020 yaitu 8,51 persen," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.

Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Let's block ads! (Why?)



"manis" - Google Berita
October 17, 2019 at 03:30PM
https://ift.tt/2MQLBEC

Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen - Suara.com

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen - Suara.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.