Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode yang digunakan Bupati Indramayu Supendi saat menerima suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS (CAS), pihak swasta memakai kode 'mangga yang manis' dalam modus pemberian suap kepada Supendi.
Menurutnya, kode pemberian suap itu terkuak setelah penyidik menerima informasi adanya permintaaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan.
Dalam hasil penyidikan KPK, Carsa menghubungi sopir pribadi Supendi untuk bertemu kepada penjual mangga di sebuah pasar. Di tempat tersebut, Carsa meminta agar uang dengan kode 'mangga yang manis' diambil dan disimpan di jok sepeda motor.
"CAS (Carsa AS) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ungkap Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selaza (15/10/2019).
Dalam penyerahan uang itu, Carsa menyuruh stafnya untuk menemui sopir Supendi sesuai lokasi pertemuan. Setelah bertemu di lokasi, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta dalam plastik keresek hitam ke dalam jok sepeda motor sopir Supendi.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," tutup Basaria.
Untuk diketahui, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Miliar yang berasal dari APBD.
Pemberian uang yang dilakukan Carsa pada Supendi, dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Supendi sebesar Rp 200 juta.
"Supendi Bupati diduga menerima total Rp 200 juta, Mei 2019. Sejumlah uang Rp 100 juta yang digunakan untuk THR. 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta.
Sedangkan, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono diduga menerima uang Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"manis" - Google Berita
October 16, 2019 at 12:09AM
https://ift.tt/2MkfXR3
Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya - Suara.com
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya - Suara.com"
Post a Comment