BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil BP Jamsostek memberikan kado manis bagi seluruh pesertanya yang berjumlah 55,2 juta orang. Kado manis tersebut adalah peningkatan manfaat tanpa menaikkan iuran kepesertaan.
Peningkatan manfaat yang bisa dirasakan ada pada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT). Peningkatan manfaat ini sudah berlaku sejak Desember 2019 atau pada saat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan banyak peningkatan manfaat yang didapat peserta. Salah satunya adalah pemberian beasiswa pada ahli waris yang mencapai Rp 174 juta atau naik 1.350% dari aturan yang sebelumnya hanya Rp 12 juta per satu orang anak.
"Kalau kita hitung rincian dibanding JKK diaturan yang lama total manfaat Rp 50 juta, kalau PP baru ini total manfaatnya Rp 261 juta, artinya ada kenaikan 423% kenaikan manfaatnya," kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Pada program JKM juga BP Jamsostek memberikan peningkatan manfaat berupa pemberian beasiswa kepada dua orang anak sebagai ahli waris. Hanya saja, pada manfaat di JKM ada syarat lama kepesertaan yaitu minimal 3 tahun. Bahkan dalam program JKM juga akan memberikan santuan kematian sebesar Rp 42 juta atau naik dari aturan sebelumnya yang sebesar RP 24 juta.
"Di JKM ini kalau kita total dari rinciannya, kalau dulu totalnya Rp 36 juta, kalau yang sekarang totalnya Rp 216 juta termasuk beasiswa atau manfaat program JKM naik 500%," jelasnya.
Masih banyak lagi manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. Yang pasti, dikatakan Agus peningkatan manfaat tanpa menaikkan iuran ini merupakan kado untuk masyarakat pekerja di Indonesaia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Agus juga menyebut bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia menjadi yang lebih besar dengan iuran termurah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya seperti Filipina, Thailand, Malaysia, hingga negara-negara Amerika Latin.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek juga siap menjalankan keinginan pemerintah mengenai tambahan manfaat yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat baru itu masih dibahas dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja kluster ketenagakerjaan.
Penasaran kenapa BP Jamsostek berani meningkatkan pemberian manfaat tanpa menaikkan iuran kepesertaan? Berikut hasil wawancara detikcom bersama Bos BP Jamsostek:
Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Sara Djojohadikusumo: Politik Perempuan, Anak, dan Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]
"manis" - Google Berita
February 06, 2020 at 05:29AM
https://ift.tt/2SpPu6v
Kado Manis BP Jamsostek Buat Seluruh Peserta - detikFinance
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kado Manis BP Jamsostek Buat Seluruh Peserta - detikFinance"
Post a Comment