Search

Pesta Sabu Bareng 2 Lelaki, Wanita Berparas Manis Dihukum - beritajatim

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara pada Terdakwa Dwi Erna Krisnawati. Wanita berparas manis ini terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun tiga bulan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Eko saat bacakan putusan, Kamis, (7/11/2019).

Berbeda dengan terdakwa, JPU Anggraini justru memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” terangnya.

Terdakwa diadili lantaran kedapatan selesai berpesta menggunakan narkoba jenis sabu bersama terdakwa Mustofa AY dan Andrey AW (berkas terpisah) di sebuah kamar hotel Nite & Day Kedurus Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,001 gram), 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,31 gram berikut pipetnya (berat netto 0,001 Gram), seperangkat alat hisap sabu. [uci/but]

Let's block ads! (Why?)



"manis" - Google Berita
November 07, 2019 at 09:12PM
https://ift.tt/2NuKDQh

Pesta Sabu Bareng 2 Lelaki, Wanita Berparas Manis Dihukum - beritajatim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pesta Sabu Bareng 2 Lelaki, Wanita Berparas Manis Dihukum - beritajatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.